08 February 2023, 18:25 WIB

Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan KIK “Rebo Kasan” dan “Tari Kedidi” ke Bupati Bangka


Mediaindonesia.com |

UPACARA adat Rebo Kasan dan Tari Kedidi kini tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Secara simbolis, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto menyerahkan Surat Pencatatan KIK tersebut kepada Bupati Bangka, Mulkan.

"Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Bangka yang mulai gencar mendaftarkan KIK daerahnya," ujar Harun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2).

Baca juga : Motif Kain Batik “My Bangka “ Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual 

Sebagai orang nomer satu di jajaran Kemenkumham Babel. Harun berharap agar karya lainnya dapat didaftarkan kembali, sehingga memperoleh perlindungan hukum dan meminimalisir pencurian karya oleh pihak lain.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini menjelaskan jika Rebo Kasan dan Tari Kendidi masuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) KIK.

“Rebo Kasan tercatat dengan nomer EBT19202300040. Sementara untuk Tari Kedidi yakni EBT19202300039," ujar Eva. (RO/OL-7)

BERITA TERKAIT