KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi enam Warga Negara India karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara sah melalui Bandara Ngurah Rai mengunakan Visa On Arrival secara terpisah antara tanggal 21 - 25 Desember 2023, namun meninggalkan Indonesia menuju Australia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
"Enam orang ini akan menyeberang ke Australia, mungkin mencari suaka di sana, tapi tidak terjadi karena mereka kehabisan bahan makanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Darwanto dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (7/2).
Enam Warga Negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal bersama tiga WNI dari Sulawesi yang bertugas sebagai nakhoda dan ABK.
Mereka naik perahu menuju Pulau Pasir, namun dihadang oleh pihak Bea Cukai dan Pengamanan Perbatasan Australia.
Tiga WNI itu ialah Zakir Daeng Lewa, Gasali, dan Daeng Sijaya. Setelah ditangkap, mereka dipindahkan ke perahu lain dan ditahan selama empat hari, sebelum diperintahkan kembali ke Indonesia pada 19 Januari 2023.
Perahu yang tumpangi warga India dan tiga WNI ini ditangkap oleh Polisi Perairan sekitar 8 mil dari Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote. "Kita berikan tindakan administrasi keimigrasian, kita akan deportasi. Kita juga akan cekal selama enam
bulan dan nanti kita akan perpanjang," ujarnya.
Enam warga akan diterbangkan ke Jakarta mengunakan pesawat Batik Air kemudian dilanjutkan dengan pesawat Air Asia menuju India dengan transit di Kuala Lumpur.
Kasie Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Fitra Izharry mengatakan, setelah tiba di Indonesia, para warga India ini berangkat ke Makassar. Selanjutnya, pada 13 Januari 2023, mereka naik kapal penumpang menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku sebelum berlayar ke Australia. (OL-13)
Baca Juga: Kepala BNN Ajak Taruna Akademi Militer Perangi Peredaran Narkoba