03 February 2023, 19:44 WIB

BNNK Batang Buru Pemasok Narkotika Kepada Anggota DPRD Dan Mantan Camat Di Pekalongan


Akhmad Safuan |

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang Jawa Tengah masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok narkoba terhadap JZZ, 53, anggota DPRD Kota Pekalongan dari PKB dan UBS, 63, mantan camat di Kabupaten Pekalongan.

JZZ dan UBS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh BNNK Batang. Barang bukti yang disita paket sabu 0,5 gram sabu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka JZZ pertama kali mengenal dan konsumsi narkoba itu pada 1990. Kemudian mencoba kembali tahun 2009 hingga saat tertangkap," kata Kepala BNNK Batang Khrisna Anggara.

Sedangkan UBS mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2001, lanjut Khrisna Anggara, kemudian sempat berhenti pada 2017, namun kembali memakai narkoba jenis sabu dan ganja beberapa bulan terakhir.

Khrisna Anggara mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri pemasok narkoba di wilayahnya Batang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.

Saat dilakukan penangkapan UBS yang memberikan sabu ke JZZ, ungkap Khrisna Anggara, namun UBS mendapat barang dari mana masih ditelusuri petugas. "Kita sudah memiliki gambaran awal terkait orang yang suplai ini, tapi belum dapat diinformasikan saat ini," imbuhnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati mengatakan masih mendalami lebih jauh siapa pemasok narkoba dalam kasus anggota DPRD Kota Pekalongan dan mantan camat tersebut. "Masih kita dalami siapa pemasok utamanya," ujarnya.

Awal penangkapan terhadap tersangka, menurut Khrisna Anggara, berawal dari adanya pemesanan sabu, kemudian petugas menangkap UBS yang sedang mengantar narkoba kepada JZZ dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. "Kami langsung bergerak menangkap JZZ di rumahnya," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan screening awal, menurut Khrisna Anggara, kedua tersangka menunjukkan kecenderungan sikap sebagai seorang pecandu.(OL-15)

BERITA TERKAIT