30 January 2023, 20:27 WIB

Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Polisi: Nur hanya Teman Dekat


Muchlis Bachtiar |

KEPOLISIAN Resort Cianjur, Jawa Barat, membantah bahwa Nur, pemilik mobil Audi yang menabrak mahasiswi, bukan istri siri seorang perwira polisi. Hal ini disampaikan berdasarkan dari hasil penyidikan terhadap Nur yang mengaku hanya teman dekat. 

Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Sugeng, sopir mobil Audi. Ia berstatus tersangka selama 20 hari ke depan. Ia diduga melakukan tabrak lari korban Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Cianjur Bandung, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, 20 Januari 2023.

Dari alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, tersangka Sugeng telah diperiksa selama dua hari. Penahanan tersangka selama 20 hari ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga belum melakukan autopsi korban. Ini karena pihak keluarga korban belum mengizinkan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah Selvi.

Selain pemeriksaan tersangka, polisi juga memeriksa dua penumpang mobil Audi sebagai saksi. Salah satunya saksi Nur yang sempat mengaku sebagai istri petugas Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nur mengaku sebagai teman dekat seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yang ikut dalam iring-iringan mobil saat pengembangan kasus serial killer Wowon cs. 

Menurut Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, untuk pelat nomor B 1482 QH yang digunakan mobil Audi saat kecelakaan tergolong palsu. Namun ia tidak menjelaskan secara utuh terkait pelat nomor polisi B 999 LS ialah milik perorangan dan pelat nomor polisi mobil Audi atau bukan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi DPO

Sejak malam kemarin, tersangka Sugeng sudah dilakukan pemeriksaan secara estafet dan statusnya jadi tersangka hingga dilakukan penahanan. Ini atas pertimbangan bukti-bukti hasil penyidikan, olah TKP, serta rekaman CCTV. Polisi juga sudah mengamankan satu mobil Audi yang dikemudikan Sugeng.

Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (OL-14)

BERITA TERKAIT