POLRES Cianjur, Jawa Barat, menahan SGG, tersangka kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur). Penahanan terhadap sopir mobil Audy itu dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
Kapolres Cianjur AKB Doni Hermawan menjelaskan pemeriksaan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Sabtu (28/1) malam. Tim penyidik memeriksa tersangka secara estafet.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka secara estafet dari mulai malam (Sabtu) saat menyerahkan diri dan juga didampingi kuasa hukum dari tersangka. Kemudian kita melaksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan. Berdasarkan alat-alat bukti dan juga pertimbangan-pertimbangan dari penyidik, maka tersangka saat ini statusnya sudah ditahan," kata Doni kepada wartawan ditemui di halaman komplek Pemkab Cianjur, Senin (30/1).
Doni menuturkan pertimbangan tim penyidik menahan tersangka didasari alasan objektif dan subjektif. Sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana, alasan subjektif penyidik menahan tersangka didasari pertimbangan kekhawatiran akan berupaya melarikan diri.
"Karena memang alamat yang bersangkutan (tersangka) juga di luar Cianjur. Sehingga kita tetapkan tersangka untuk ditahan. Kemudian alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHPidana, bahwa ancaman hukuman tersangka di atas 5 tahun," tegas Doni.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Yudi Junadi menuturkan ada dua aspek yang menjadi fokus pada kasus dugaan tabrak lari. Aspek pertama berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan aspek kedua berkaitan dengan kesewenang-wenangan aparat, baik etika maupun pidana.
"Sekarang babak pertama sebetulnya terlepas ini fair atau tidak, itu sudah jalan kan prosesnya. Sugeng sudah jadi tersangka. Besok atau lusa mungkin dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan," tegas Yudi.
Saat ini yang akan diadvokasinya, kata Yudi, menyangkut aspek obstruction of justice atau dugaan kesewenang-wenangan. Saat ini, kata Yudi, pihaknya masih menunggu upaya tindakan dari Propam terhadap kendaraan yang masuk ke rangkaian rombongan.
"Ini tentu bisa jadi pelanggaran kode etik. Nah, ketika terjadi tabrakan, entah siapa yang menabraknya, itu kan di lokasi ada petugas polisi. Harusnya kan berhenti dan menyelesaikan tindak pidana itu. Tidak boleh dia meneruskan perjalanan, terkecuali dalam keadaan darurat perang," ujarnya.
Karena itu, Yudi berkeyakinan kliennya bukan pelaku penabrak korban. Bahkan Yudi menyebut kliennya menjadi yang dikorbankan. "Ibu N yang berada di dalam mobil merupakan saksi kunci yang bisa meringankan bahkan membebaskan Sugeng. Karena dialah satu-satunya orang yang tahu," pungkasnya. (OL-15)