28 January 2023, 22:45 WIB

Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sopir Audi DPO


Benny Bastiandy |

PENGENDARA sedan Audi warna hitam pada kasus tabrak lari yang menyebabkan tewasnya Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Penetapannya berdasarkan hasil penyelidikan polisi setelah dilakukan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti.

"Kami lakukan gelar perkara pada 28 Januari sekitar jam 9 pagi. Dari gelar perkara tersebut akhirnya ditetapkan tersangka atas nama SGG," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompi saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1) malam.

Pascapenetapan, kata Ibrahim, polisi berupaya menangkap tersangka. Namun, saat ini tersangka berupaya melarikan diri. "Akhirnya kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas yang bersangkutan," tegas Ibrahim.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara.

"Untuk itu, terkait dengan DPO, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal yang perlu diingat bahwa ini merupakan laka lantas. Kondisi umum pada laka lantas, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan tersebut," bebernya.

Polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan mengambil langkah tegas penangkapan serta menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.


Baca juga: Polda Jabar Pastikan Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur


"Untuk itu, saudara SGG kami minta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kejadian laka lantas ini," kata Ibrahim.

Kasus dugaan tabrak lari yang dialami korban terjadi di Jalan Raya Bandung Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah, Jumat (201/) pekan lalu. Saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor matik yang melaju ke arah pusat kota Cianjur.

Dalam perjalanan, korban sempat menabrak sebuah angkot yang ada di depannya. Korban terjatuh dengan posisi ke sebelah kanan dan sepeda motor ke arah kiri. Saat itu diduga korban terbentur ban kendaraan dari arah berlawanan.

Viral di media sosial kendaraan yang menyebabkan tewasnya korban merupakan iring-iringan anggota polisi. Namun kabar itu dibantah pihak kepolisian.

"Dari kejadian ini sudah menimbulkan beberapa opini publik yang akhirnya menjadi informasi liar yang berseliweran," ungkapnya.

Polisi memandang perlu meluruskan informasi dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Ibrahim menyebut proses penyelidikan dan penyidikannya relatif cukup lama, hampir selama 8 hari.

"Dalam hal penyidikan terdapat beberapa kendala, seperti salah satunya dalam hal penyelidikan keberadaan kendaraan yang menabrak. Ini juga akhirnya memakan waktu," kata Ibrahim.

Namun, lanjut Ibrahim, pada akhirnya semua proses itu menemukan titik terang. Sehingga polisi bisa mengungkap kasusnya serta menetapkan tersangka. (OL-16)

BERITA TERKAIT