19 January 2023, 09:00 WIB

Resmob Polres Flotim Tangkap Nakhoda Kapal Pengangkut BBM Ilegal


Fransiskus Gerardus Molo |

HARTANTO, nahkoda kapal KM Putra Firland, tersangka kasus dugaan penyeludupan BBM ilegal, yang mencoba kabur berhasil dibekuk Tim Singa Timur dari unit Buser, Satuan Reskrim Polres Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hartanto, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyeludupan BBM ilegal dari Larantuka menuju Lembata oleh penyidik Polres Flotim, kemudian mencoba kabur.

Namun dengan sigap, Hartanto, yang berniat kabur ke daerah asalnya, Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil dibekuk Tim Singa Timur Polres Flotim di bawah kepemimpinan Kanit Buser Aipda David Prabowo di Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu (18/1).

Baca juga: Pemerintah Desa Watotutu Salurkan Bantuan kepada 47 KK Terdampak Cuaca Ekstrem

“Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan,” ujar Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Jhoni Mahardika kepada Metro TV melalui telepon seluler, Kamis (19/1).

Ia mengatakan, saat ini, penyidik Tipiter Polres Flotim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka adalah Hartanto yang berinisial H sebagai pemilik kapal, I (pengantara/penghubung) , MEF (agen kapal), dan RK sebagai pengangkut BBM dari Pertamina menuju kapal.

"Hari ini dilakukan tahap dua. Kita serahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan. Entah ditahan atau tidak, nanti menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” katanya

Menurut dia, keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU No 11 tahun 2021 tentang cipa kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1 

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda denda Rp60 miliar," tegas Kompol I Ketut Saba.

Kasus ini terungkap setelah tim Buser Polres Flotim berhasil menggagalkan pengiriman BBM jenis solar sebanyak 1,5 ton yang hendak dikirim ke Kabupaten Lembata, 5 Mei 2022 lalu. (OL-1)

BERITA TERKAIT