DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendorong adanya perda penanggulangan bencana. Hal ini disebabkan Sumbar merupakan wilayah yang rentan terjadi bencana.
Untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penanggulangan bencana, Komisi IV DPRD Sumbar melaksanakan seminar atau konsultasi publik, beberapa waktu lalu. Sejumlah narasumber yang berkompeten dihadirkan diantaranya dari BNPB serta akademisi.
Ketua tim penyusunan ranperda penanggulangan bencana Sumbar, M. Nurnas mengatakan seminar digelar untuk menghimpun data, informasi, pendapat dan masukan demi penyempurnaan ranperda. Sehingga nantinya bisa menjadi regulasi atau payung hukum yang dapat mencapai tujuan pembuatannya, yakni baiknya tata kelola dan pelaksanaan penanggulangan bencana di Sumbar. Ia mengatakan tak bisa dipungkiri lagi bahwa Sumbar memiliki banyak potensi bencana, bukan hanya gempa saja, namun juga longsor, banjir, dan lainnya.
Sumbar, kata Nurnas, sebenarnya telah memiliki perda tentang kebencanaan yang telah ditetapkan yakni perda Nomor 5 Tahun 2007. Namun perda itu perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan.
"Ranperda baru tentang penanggulangan bencana ini merupakan inisiatif DPRD. Awalnya kita hanya merencanakan perubahan perdanya saja. Namun karena porsinya melebihi 50 persen maka perlu dibuat perda baru," ujar Nurnas, Selasa (17/1).
Dia menjelaskan, secara garis besar ada beberapa hal yang diharapkan tercapai dengan keberadaan rabperda ini. Beberapa diantaranya yakni, memperjelas definisi status bencana, baik itu bencana alam maupun non alam, sehingga penanggulangannya dan program pascabencana juga bisa disesuaikan dengan status tersebut.
Kemudian, memperkuat status BPBD sebagai koordinator mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan bencana. Memperjelas anggaran kebencanaan baik dalam mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan dan pascabencana. "Selain itu juga bagaimana untuk mengaitkan atau memanfaatkan kearifan lokal untuk penanggulangan bencana," kata Nurnas.
Komisi IV DPRD Sumbar, lanjut Nurnas, berharap ranperda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam penanggulangan bencana dengan harapan bisa meminimalisir dampak bencana dengan mitigasi dan penanggulangan yang terarah. (OL-15)