15 January 2023, 12:32 WIB

Dibujuk Nilai Bagus, Siswi SDN Dicabuli Guru Honorer


Dwi Apriani |

OKNUM guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan ditangkap Kepolisian Resor Muba. Oknum guru tersebut, DS (34 tahun), diamankan polisi lantaran adanya laporan dari orang tua korban CI (11 tahun) yang merupakan muridnya sendiri di sekolah tersebut.

Dari laporan itu, diketahui korban CI ini sudah tujuh kali dicabuli oleh tersangka DS. Ia dilaporkan sebagai kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Dari penyelidikan polisi, tersangka bisa memperkosa muridnya itu dengan iming-iming memberikan nilai bagus.

"Pelaku ini yang merupakan oknum guru honorer SD. Kita sudah tangkap yangbersangkutan," kata Kepala Seksi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Susianto, kemarin.

Ia menjelaskan DS melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk rayu korban. Korban CI ini selalu diimingi pelaku akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu. "Korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, karena terbujuk rayu mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si
pelaku untuk menyetubuhi korban," kata Susianto.

Dari pengakuan DS, kata dia, sudah tujuh kali melakukan aksi bejat itu ke korban. Aksi pertama dilakukan pada Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/1/2023). "Dari ketujuh kali aksi itu, perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan," terangnya.

Aksi itu terbongkar, setelah pembantu rumah tempat korban tinggal memergoki aksi bejat pelaku terhadap korban. "Terungkapnya berawal ketika saksi memergoki aksi pelaku. Saksi pun menginterogasi korban. Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba," terangnya.

Dari laporan itu, Polisi dari Unit PPA Polres Muba langsung melakukan penelitian. Pelaku pun kemudian dilakukan penangkapan di kediamannya tanpa perlawanan. "Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap dia.

Disebutkan, pasal yang diterapkan  dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3)  Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah  sepertiga dari ancaman hukuman," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pemprov Jateng Komitmen Asah Keterampilan Penyandang Disabilitas

 

BERITA TERKAIT