AKSI ugal-ugalan dan ancaman tindak kekerasan kalangan muda yang membentuk geng motor masih menjadi persoalan keamanan di Kota Medan, Sumatera Utara. Pihak kepolisian juga hingga kini masih memberi atensi khusus untuk memberangus keberadaan geng motor seperti yang dilakukan di Kota Medan, akhir pekan lalu.
"Kami melakukan penindakan terhadap 10 orang anggota geng motor," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa, Jumat (13/1).
Dia menjelaskan, tim pemburu kejahatan jalanan Polrestabes Medan telah menangkap sekelompok geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Mereka yang ditangkap adalah 10 orang yang terdiri dari lima pria dewasa dan lima lainnya masih berusia remaja. Polisi menangkap kawasan geng motor pada Minggu (8/1) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan AH. Nasution di depan kawasan Asrama Haji Medan.
Dari para anggota geng motor ini, polisi menapati berbagai benda yang kerap digunakan untuk tindak kekerasan seperti kelewang, ketapel, dan anak ketapel yang terbuat dari paku, balok kayu, dan pipa. Benda-benda tersebut diyakini dibawa untuk melakukan pengrusakan atau melukai orang.
Menurut Teuku Fathir, saat ini pihaknya sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan pengenaan pasal yang berbeda. Pembawa senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan mereka yang tidak membawa senjata tajam dikenakan Pasal 170 KUHP, terkait pengrusakan secara bersama. Dengan pasal ini mereka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan penindakan (terhadap geng motor) dan berharap tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat," pungkas Teuku Fathir. (OL-15)