LIMA dari 21 korban pencabulan guru mengaji dan rebana di Batang, MD, 28, mengalami trauma berat. Polisi akan menerapkan pasal dengan hukuman maksimal dan Perppu No 1/2016 dengan ancaman kebiri.
Sejumlah pihak, baik kepolisian maupun pemerintah daerah dan beberapa lembaga menurunkan tim psikologi untuk memberikan pendampingan kepada 21 anak korban pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji dan rebana, MD, 28, yang kini ditahan di Polres Batang. Bahkan lima dari 21 korban anak dengan rentang usia 4-14 tahun mengalami trauma berat, sehingga pendampingan diintensifkan untuk memulihkan kejiwaan mereka.
"Ada lima korban yang sampai saat ini masih mengami trauma berat atas tindakan asusila tersebut," kata pendamping para korban dari LSM Trinusa, Dimas Adi Pamungkas.
Trauma berat ditunjukkan oleh kelima korban pencabulan guru rebana tersebut, lanjut Dimas Adi Pamungkas, yakni ketakutan jika diajak berbicara dengan orang yang lebih dewasa, sering tidak nyambung saat diajak berkomunkasi meskipun itu orangtuanya sendiri.
Pada umumnya, korban yang mengalami trauma berat lantaran mendapatkan perlakuan tidak senonoh tidak hanya satu kali bahkan hingga berkali-kali.
"Mereka menjadi tertutup dan tidak mau diajak bicara serta enggan bermain dengan teman sebaya," tambahnya.
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto mengatakan kasus pencabulan terhadap 21 anak laki-laki terus diusut dan dikembangkan, polisi juga telah memeriksa saksi dan korban.
"Tersangka sudah ditahan dan masih terus diperiksa," ucap Irwan Susanto.
Polisi bakal menerapkan pasal paling berat untuk menjerat pelaku, lanjut Irwan Susanto, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Bahkan petugas akan memberikan pemberatan dengan klasifikasi spesifikasi pelaku Perppu No 1/2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
"Ini kemungkinan bakal kita terapkan untuk tersangka," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang Supriyono mengungkapkan setelah mendapat laporan pencabulan itu, petugas diturunkan bergerak melakukan pendampingan terhadap puluhan anak korban pencabulan.
Bekerja sama dengan instansi terkait seperti PPA Polres, Pemprov Jateng dan lembaga lainnya, ujar Supriyono, juga diturunkan psikolog untuk mengetahui sisi trauma yang dialami korban.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan tim rumah sakit untuk melaksanakan visum dan assesment awal terhadap korban," tutur Supriyono.(OL-5)