PEMERINTAH Kota Surabaya menyiapkan langkah antisipasi bila terjadi keracunan pangan Chiki Ngebul sesuai imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam surat edarannya.
"Telah dilakukan pemantauan beberapa titik khususnya di spot-spot keramaian yang memungkinkan dijual jajanan tersebut. Sejauh ini belum ditemukan (kasus keracunan). (Namun) kegiatan pemantauan akan terus dilakukan dan berkolaborasi dengan Puskesmas di masing-masing wilayah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Kamis (12/1).
Antisipasi itu menyusul Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor SE.01.07/111.5/63/2023 yang diterbitkan pada 3 Januari 2023. Dinas Kesehatan di kabupaten/kota dan rumah sakit diminta melapor, jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan Chiki Ngebul di masing-masing wilayahnya.
SE itu merespons kasus keracunan diduga akibat Chiki Ngebul, jajanan berasap yang menggunakan nitrogen cair di beberapa wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan Ponorogo Jawa Timur. Menurut Nanik, hingga kini, pihaknya belum terima laporan dari masyarakat maupun fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Pemantauan masih terus dilakukan dan petugas di lapangan segera melaporkan bila ada kejadian. Nanik memastikan tujuh langkah antisipasi memang sudah disiapkan, sebagai upaya kewaspadaan dini terhadap penggunaan nitrogen produk pangan siap saji itu.
Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Investigasi Kasus Cikibul
Pertama yakni sosialiasi penggunaan nitrogen ke produk pangan siap saji ke faskes maupun lintas sektor terkait.
"Kedua, bersama puskesmas masing-masing wilayah berkolaborasi dengan lintas sektor terus akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat," imbuh Nanik.
Ketiga, bekerja sama dengan Dispendik dan Kemenag akan memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji. Termasuk, bekerja sama dengan Dinkopdag, Disbudporapar, Satpol PP untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.(OL-5)