PENYIDIK Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terus mempercepat penyidikan kasus KDRT dengan mengagendakan memeriksa kembali pelapor Venna Melinda. Meski sampai saat ini status Ferry Irawan masih sebagai saksi, polisi menyebut terlapor berpotensi menjadi tersangka.
Perkembangan kasus KDRT yang dialami artis sekaligus politikus Venna Melinda disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Menurut Dirmanto, hari ini penyidik kembali memeriksa saksi kasus KDRT Venna Melinda, yakni seorang dokter di Kediri yang pertama melakukan penanganan medis terhadap luka di bagian hidung korban.
"Sementara pemeriksaan terhadap pelapor Venna Melinda akan digelar Kamis (12/1) besok oleh penyidik Subdit IV Renakta. Rencananya, Venna akan didampingi langsung oleh pengacara kondang Hotman Paris," tutur Dirmanto.
Meski sampai saat ini terlapor sang suami Ferry Irawan statusnya masih saksi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bisa dinaikkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan olah TKP. (OL-14)