KEPOLISIAN beberapa daerah di pantura Jawa Tengah kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini dilakukan karena ada indikasi penurunan disiplin dalam berlalu lintas dan banyak pelanggan tidak tercover dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Iya kembali kita laksanakan tilang manual sebagai pendamping tilang elektronik," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sigit.
Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran banyak kendaraan yang memakai pelat nomor palsu dan ada indikasi kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas menurun.
"Selain itu banyak terjadi balapan liar tanpa pelat dan mengkibatkan kecelakaan," tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang Ajun Komisaris Agus Pardiyono, namun tilang manual menerapkan sistem selektif prioritas yakni fokus pada pelanggaran yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa jenis menjadi incaran tilang manual, lanjut Agus Pardiyono, yakni knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraan tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, tidak memakai TNKB hingga balap liar.
Baca juga: Dishub DKI Sebut Penerobos Jalur TransJakarta Bisa Ditilang Manual
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Ajun Komisaris Fitriyanto mengatakan tilang manual dilaksanakan mulai awal bulan tersebut, karena dipandang banyak pelanggaran akibat disiplin lalu lintas mulai menurun.
Sementara itu, Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono mengatakan ada lima pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual yang mulai diterapkan pekan ini yakni tanpa menggunakan plat nomor, melawan arah, tidak menggunakan helm, knalpot brong, kendaraan Overload dan Overdimensi (Odol).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan tidak ada istilah tilang manual dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
"Sampai saat ini dalam undang-undang lalu lintas hanya ada peraturan tilang elektronik dan tilang," ujarnya.
Tilang diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh tilang elektronik, ungkap Agus Suryo Nugroho, seperti kepemilikan surat izin pengendara (SIM) dan knalpot tidak standar.
"Jika pelanggaran tidak dijangkau E-TLE, maka akan diberlakukan tilang," pungkasnya.(OL-5)