10 January 2023, 21:23 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus BBM Oplosan


Dwi Apriani |

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua orang tersang kasus BBM oplosan di wilayah Keramasan, Palembang. Keduanya berinisial DAA, 30 dan MK, 20, ditangkap saat berada di gudang di Jalan Mayjen Satibi Darwis RT 04 RW 06 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Modus kejahatan yang dilakukan tersangka BBM ilegal Palembang ini adalah mengoplos minyak hasil sulingan dengan BBM industri. Dalam kasus ini, polisi menyita 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil bleaching, dan 4 ton minyak industri.

"Tertangkapnya dua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian melalui aplikasi bantuan polisi terkait adanya aktivitas ilegal ini," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany.

Setelah mendapat informasi, jelasnya, pihaknya pun mendatangi TKP. "Kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel dan semalam sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini berbagi peran, satu pelaku berperan sebagai pemilik industri ilegal dan satu pelaku lainnya bekerja sebagai pencampur minyak. "Para pelaku melancarkan aksi mengoplos minyak olahan atau sulingan tersebut dengan modus mencampurkan minyak hasil sulingan yang dicampurkan dengan tepung bleaching merk tianyu dan air keras atau cuka parah," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pula, kedua pelaku ini mengambil minyak sulingan ilegal ini dari daerah Sekayu yang dibawa ke gudang dimana pada saat sampai di gudang nantinya ada mobil tangki biru milik industri dan dari tangki biru tersebut diturunkan sebanyak kurang lebih 2 ton minyak dan menaikkan lagi minyak hasil pengoplosan ke tangki biru itu.

"Mereka mengambil minyak sulingan dari Sekayu untuk dibawa ke gudang dan pada saat di gudang tangki tersebut menurunkan minyak dan nanti akan dinaikkan kembali ke dalam tangki tersebut minyak yang sudah di oplos," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (OL-15)

BERITA TERKAIT