10 January 2023, 09:00 WIB

Pemprov Kalsel Siapkan Perda Petani Padi Boleh Membakar Lahan, Ini Alasannya


Denny Susanto |

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan membuka wacana membolehkan para petani di wilayahnya untuk membakar lahan dalam proses pembersihan dan pembukaan lahan pertanian. Alasannya membakar lahan diyakini mampu membasmi hama penyakit dan menyuburkan lahan pertanian.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kalsel, Syamsir Rahman, Selasa (10/1). "Setelah kita amati di lapangan, merebaknya serangan hama tungro yang berpengaruh pada penurunan produksi padi adalah akibat larangan membakar lahan. Padahal
dengan cara dibakar, lahan cepat dibersihkan. Efesien dari segi waktu, tenaga dan biaya, serta mengurangi serangan hama," ungkapnya.

Karena itu pihaknya mengusulkan diterbitkannya peraturan gubernur yang mengatur dan membolehkan para petani membakar lahan pada proses pembukaan dan pembersihan lahan terutama tanaman pangan seperti padi. Sejatinya membakar lahan merupakan kebiasaan para petani di Kalsel, namun dalam beberapa tahun terakhir dilarang karena dinilai memicu terjadinya kabut asap.

Baca Juga: Kabar Baik, Lubang di Lapisan Ozon Mulai Menyusut

"Kita harus berpihak pada petani, membakar lahan dibolehkan maksimal dua hektar, dengan ketentuan yang ketat. Ini juga sesuai dengan UU Nomor 32 Pasal 69 ayat 2 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Syamsir. Sejauh ini Kabupaten Banjar sudah menggodok Perda yang isinya membolehkan petani membakar lahan. Dinas TPH Kalsel sendiri telah mengusulkan agar DPRD Kalsel membuat Perda serupa.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Fahrani membenarkan adanya usulan tentang pembuatan Perda tentang izin membakar lahan bagi petani ini, namun hingga kini belum masuk pembahasan DPRD Kalsel. Produksi padi Kalsel dalam beberapa tahun terakhir terus menurun dampak dari cuaca buruk dan serangan hama.

Pada bagian lain, berbagai pihak mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan KLHK melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS). PN Jakarta Pusat memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Hektar pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.

Majelis Hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160,691 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591,555 miliar serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict
liability). (OL-13)
 

BERITA TERKAIT