PENGHAPUSAN tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023 Mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Menurut data dari badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kabupaten Flores Timur, tenaga kerja honorer yang ada di lingkup Pemda Flotim berjumlah 2.780 orang.
"Dari hasil pendataan kita, terdapat 2.780 tenaga honorer yang ada di lingkup Pemda Flotim. Data itu slsudah kita kirim ke BKN pusat dan Kemenpan RB" ujar Kaban BPSDMD Flotim Rufus Koda Teluma. Kepada awak media ini, Senin (9/1).
Menurut Rufus, dari jumlah tenaga kerja honorer yang didata tersebut terdapat 53 orang tenaga honorer K2 dan 2.727 tenaga guru honorer dan tenaga non-ASN yang diperbantukan di setiap OPD
"Jumlah tenaga kerja honorer K2 berjumlah 53 orang. Sementara Guru dan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor dinas lingkup pemda Flotim berjumlah 2.727," katanya.
Ketika ditanya apakah ada langkah dari Pemda untuk menyelamatkan para tenaga kerja honorer yang akan diberhentikan, Kaban BPSDMD Flotim menjawab hal itu sudah menjadi keputusan final dari tingkat pusat. (OL-1)
"Kita yang di daerah ini tinggal mengikuti perintah dari pusat, pak. Untuk lebih jauh dan lebih lengkap, nanti, rekan-rekan pers bisa langsung tanya ke bapak Pj Sekda Flotim," tandasnya. (OL-1)