SISWA yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh AN mantan kepala sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Jawa Timur, terus bertambah. Saat ini, jumlah korban menjadi 19 orang.
"Berdasarkan keterangan korban-korban lain yang sudah diperiksa ada tambahan beberapa nama," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan di Gresik.
Sebelumnya. tercatat sebanyak 15 siswi menjadi korban pemukulan oleh pelaku. Namun setelah pemeriksaan kepada beberapa korban lain, ternyata bertambah empat orang.
Dari hasil penyidikan dengan mendengarkan keterangan saksi saksi, ada empat korban tambahan itu juga dipukul oleh AN di waktu yang sama dengan 15 korban lainnya. Namun pemukulan dilakukan pelaku di ruangan kosong lain di gedung MTs tersebut.
"Rupanya ada penganiayan di ruang lain, disamping ruangan yang ada 15 siswanya. Jadi, ada tambahan mereka yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan AN," katanya.
Penyebab AN melakukan itu karena para siswa ketahuan jajan di luar sekolah pada Selasa (3/1). Waktu kejadian itu AN tidak hanya memukul korban, namun juga menghukumnya dengan berdiri satu kaki. Sehingga membuat empat siswi pingsan.
Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AN, pihak polisi masih belum menemukan indikasi tersebut. Namun, Aldino menegaskan AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat pasal 80 UU no 17 tahun 2016 dan atau 351 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi saksi," ujarnya. (OL-15)