POLISI membekuk pelaku penusukan terhadap seorang purnawirawan TNI yang terjadi pada Kamis (29/12) di Kompleks Perumahan Gardenia Jl Kolonel Masturi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam peristiwa tersebut, Kolonel (Purn) Sugeng Waras mengalami luka pada bagian paha karena karena tusukan benda tajam. Saat ini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya berangsur membaik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, pelaku yang berjumlah dua orang sebelumnya membuntuti korban dari rumahnya menuju Alam Wisata Cimahi (AWC).
Saat pulang dari AWC, korban yang mengendarai mobil dipepet pelaku menggunakan sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku mengetuk pintu mobil sambil memberitahukan kepada korban bahwa pintu belakang mobilnya terbuka.
"Korban langsung menepi dan pelaku berinisial R berdiri di depan mobil, selanjutnya ia menghampiri korban namun tidak membukakan pintu. Akhirnya pelaku berinisial I datang dari arah belakang dan langsung memecahkan kaca belakang bagian kanan mobil korban menggunakan batu," kata Ibrahim di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1).
Korban yang terkaget langsung membuka pintu mobil, ketika korban hendak turun, pelaku I langsung menusukkan senjata tajam ke paha kanan korban sebanyak empat tusukan dan paha kiri 1 sayatan, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.
Setelah itu, korban mencoba meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar terus dibawa ke Pospam Nataru dan dilakukan pertolongan pertama oleh anggota kepolisian dan membawanya ke RSUD Cibabat.
Baca juga: Pengaruh Miras, Pemuda Bacok Orang hingga Tewas
"Hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi dan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap bahwa pelaku berjumlah dua orang, pelaku R ditangkap di Depok pada Senin (2/1) lalu," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi belum bisa menjelaskan motifnya lantaran pelaku utama yang melakukan penusukan yakni I belum berhasil ditangkap dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang, untuk motif sendiri belum bisa sampaikan karena pelaku utama yang mengetahuinya. Sedangkan, pelaku yang sudah ditangkap belum mengetahui motifnya kejadian tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat paa 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 9 tahun.
Ditempat yang sama, Perwakilan dari Persatuan Purnawirawan TNI AD Mulyono mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras. Ia pun meminta seluruh anggota organisasi tidak terhasut isu yang tidak benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya ucapkan syukur karena tersangka penusukan sudah berhasil ditangkap jajaran Polres Cimahi. Terima kasih banyak, karena dalam waktu yang cukup singkat polisi bisa menangkap salah seorang tersangka karena telah bisa menegakkan hukum sesuai dengan aturan," ucapnya. (OL-16)