30 December 2022, 10:15 WIB

Sri Sultan akan Kembalikan Fungsi Tanah Kas Desa


Agus Utantoro |

SEBAGAI upaya untuk mengurangi penduduk miskin, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengembalikan fungsi tanah kas desa atau kelurahan.

Di sela-sela kegiatannya di Gunungkidul, Kamis, Sri Sultan menjelaskan, tanah kas desa atau tanah kas kalurahan, dapat difungsikan untuk memberikan pendapatan bagi badan usaha milik desa/kelurahan (BUMDes), sehingga  nantinya warga miskin dan pengangguran di desa bisa memperoleh manfaat.

Pada masa sekarang ini, katanya tanah-tanah kas desa (kalurahan) yang sejatinya adalah Tanah Kesultanan banyak disewakan sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. "Ke depannya tanah kas desa tidak lagi boleh disewa kecuali untuk dimanfaatkan sendiri oleh warganya," katanya.

Dikatakan, tanah kas desa boleh dimanfaatkan untuk menambah Anggaran dan Pendapatan Kalurahan, pengarem-arem atau tanah yang digarap oleh mantan perangkat kalurahan, pelungguh atau tanah garapan perangkat desa.

Bahkan, jelas Sultan, jika di kalurahan (desa) tidak ada lagi warga yang menanam herbal (tanaman jamu) maka wajib pada luasan tertentu tanah kas desa digunakan untuk menanam tanaman herbal. "Juga harus ada luasan tertentu yang harus digarap oleh warga miskin dan pengangguran agar mereka mendapatkan penghasilan," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Sri Sultan HB X akan Menerima Maritime Awards Kategori Utama

BERITA TERKAIT