28 December 2022, 21:19 WIB

Pemprov Sumut Beri Beasiswa Kuliah hingga Rp40 Juta, Ini Syaratnya


Yoseph Pencawan |

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara memiliki program beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi atau berekonomi lemah dengan besaran bantuan hingga Rp40 juta per orang.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus mengatakan, mulai 2023 Pemprov akan menjalankan program pendidikan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa.

"Kami memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu," ungkapnya di Medan, Rabu (28/12).

Dia menguraikan, beasiswa ini diperuntukkan bagi warga Sumut yang sedang menempuh pendidikan formal Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 di perguruan tinggi negeri atau swasta, baik di dalam atau di luar negeri. Namun untuk beasiswa S-1, usia calon penerima dibatasi maksimal 25 tahun, untuk program S2 maksimal 35 tahun dan untuk program S3 maksimal 45 tahun.

Pergub 35 mengatur bahwa beasiswa ini diberikan untuk mahasiswa dari tiga kalangan. Yakni mereka yang berprestasi, berasal dari keluarga berekonomi lemah, dan penyandang disabilitas.

Adapun prestasi yang dimaksud adalah capaian nilai akademik dan nonakademik. Bagi calon penerima dari jalur akademik, pemerintah provinsi mensyaratkan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk program studi eksakta dan 3,7 untuk program studi humaniora/noneksakta.

Adapun calon penerima beasiswa dari jalur nonakademik adalah mereka yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia. Seperti menjadi juara pada pertandingan, perlombaan, festival atau pertunjukan di level nasional atau internasional.


Baca juga: Tekan Inflasi, Pemprov NTT Ingatkan Masyarakat tidak Panic Buying


"Prestasi itu harus dibuktikan dengan menunjukkan piagam atau sertifikat yang diperoleh," imbuhnya.

Sedangkan bagi calon penerima yang berasal dari keluarga berekonomi lemah atau penyandang disabilitas, Pemprov mensyaratkan IPK minimal 3,0 untuk program studi eksakta dan 3,3 untuk program studi noneksakta.

Calon penerima yang berasal dari keluarga berekonomi lemah harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan dan diketahui camat.

Adapun persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa ini, lanjut Ilyas, adalah warga negara indonesia serta penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Kemudian sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

Lalu bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah. Selanjutnya, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat umuk berikutnya yakni bukan anggota atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak mana pun. Calon penerima beasiswa juga harus siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa serta siap menyampaikan data, informasi dan dokumen dengan jujur dan benar.

"Adapun besaran beasiswa yang diberikan senilai Rp1O juta untuk S1, Rp15 juta untuk S2, dan Rp40 juta untuk S3," imbuhnya.

Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa ini, kata Ilyas, dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut disertai dengan surat rekomendasi dari Dekan atau setingkat Dekan. (OL-16)

 

BERITA TERKAIT