JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap seorang kakek berinisial NI, 71, warga Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Kakek NI ini diduga melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih SMP berusia 13 tahun.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hari Haryanto mengatakan, pembunuhan terhadap siswi SMP di Kecamatan Culamega beberapa waktu lalu telah terungkap. Pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada keluarga dan pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ditetapkanlah kakes NI sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami menahan NI. Dari pengakuan tersangka, pembunuhan pada siswi SMP itu disebabkan karena sakit hati. Pelaku menbunuh korban dengan cara mencekik lehernya dan membacok kepala memakai golok," ucap Kapolres Tasikmalaya, Selasa (27/12/2022).
Dari hasil pengakuan tersangka, jelas Suhardi, pelaku nekat membunuh anak tirinya karena sakit hati atas ucapan siswi SMP tersebut. Sebelum aksi itu terjadi, pelaku pada pagi hari berangkat ke sawah bersama istrinya atau nenek korban, menjelang siang pelaku menyelinap pulang ke rumah. Menunggu anak tirinya pulang sekolah. Saat anak tirinya sedang makan siang di ruang makan tanpa basa basi pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang. Namun, anak tirinya berontak dan melawan, pelaku semakin beringas dan langsung membacokan golok ke bagian kepala dan menusuk punggung. Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan anak tirinya dan kembali ke sawah bertemu dengan istrinya (nenek korban).
"Dari tubuh korban, ada ada sedikitnya lima tebasan dan tusukan senjata tajam. Korban meninggal dunia akibat luka bacokan di bagian kepalanya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana acaman 15 tahun penjara," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Biadab, Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras