21 December 2022, 18:08 WIB

Ibadah Natal Di Palangkaraya Boleh Diikuti 100% Persen Jemaah


Surya Sriyanti |

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk untuk Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali diperpanjang dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Namun ibadah Natal bisa diikuti 100% jemaah.

"Kabar gembira bagi umat Kristiani ini sesuai petunjuk dari pemerintah pusat melalui kementerian agama yang telah mengizinkan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2022 dapat diikuti 100 persen," kata Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (21/12).

Dijelaskan Emi, pihaknya tidak ingin adanya libur panjang nataru angka sebaran Covid-19 kembali meningkat, namun begitu, masyarakat maupun pengelola tempat ibadah untuk bisa menaati aturan yakni tidak membuka kapasitas di atas 100 persen. Akan tetap ada kebebasan masyarakat secara terukur.

"Tempat ibadah, kami imbau untuk menaati aturan maksimal 100 persen yang tidak melebihi kapasitas jumlah jemaat di dalam rumah ibadah. Untuk
pembatasan lainnya, tidak ada hanya ada penegasan mengenai kewajiban disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi," imbuh Emi.

Sementara itu sambung Emi yang juga merupakan Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini, untuk surat edaran resmi mengenai perayaan ibadah Natal maupun Tahun Baru 2023, akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudan dan Olahraga Kota Palangka Raya. "Meski ada kelonggaran dibandingkan tahun sebelumnya, namun protokol kesehatan khususnya menjaga jarak dan pemakaian masker diperketat kembali," tuturnya. (OL-15)
 

BERITA TERKAIT