POLRES Probolinggo, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Proses penangkapan tersebut direkam lewat kamera ponsel oleh warga.
Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka berkaitan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Kraksaan tersebut. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui masing-masing tersangka berinisial MF, 21; AR, 20; MA, 22; AW 22; MKA, 20, MYS, 18; dan AFR 21. Semua merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para pelaku telah melanggar Pasal 76 E junto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 D junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak di Bawah umur.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa pencabulan bermula saat korban berinisial RAL, 16, berkenalan dengan MF melalui media sosial Whatsapp. Setelah sekitar satu minggu berkenalan, tepat pada Selasa (6/12) malam, mereka bersepakat untuk melakukan pertemuan di rumah teman korban.
Kemudian pelaku MF mengajak korban keluar. Alasannya, di rumah temannya itu ia tidak leluasa mengobrol dengan korban.
Oleh pelaku MF, korban dibawa ke hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Di sana sudah ada pelaku lain yang merupakan teman MF.
Korban yang ketakutan sempat meminta pulang. Namun MF dan teman-temannya selanjutnya memaksa korban agar sekali menenggak minuman keras jenis arak. Karena korban tak mau, para pelaku kemudian mencekoki korban hingga akhirnya korban teler.
Setelah teler itulah, korban dibawa ke tempat yang lebih sepi. Para pelaku lantas bergiliran melakukan perbuatan keji itu. Akibat dari kejadian itu, korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. (OL-14)