29 November 2022, 17:20 WIB

Tanoni Ingatkan Utusan Australia tidak Dekati Pemkab Rote Ndao


Palce Amalo |

PEMEGANG Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, mengingatkan utusan Pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak melakukan pendekatan dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait status Pulau Pasir.

Ferdi mengatakan telah menerima laporan, ada utusan dari negara Kanguru itu bersama KKP mau berdialog dengan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning, untuk membahas status kepemilikan Pulau Pasir.

"Pemerintah Australia dan KKP akan mengunjungi Pemkab Rote Ndao, selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor meminta rakyat di Pulau Rote tidak bersedia bertemu," ujarnya kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/11).

Sebaliknya, jika bersedia bertemu, Ferdi minta Bupati Paulina Haning menegaskan Gugusan Pulau Pasir merupakan milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.


Baca juga: OMG Ngobrol Bareng Petani Bahas Industri Pertanian di Lampung


Mantan Agen Imigrasi Australia itu menegaskan, seorang warga Pulau Sabu Raijua, NTT, bermama Ama Rohi sudah berada di pulau itu sejak 1642, jauh sebelum pulau itu diklaim ditemukan oleh Kapten Ashmore dari Inggris pada 1811

Sejak 1960-an, Pulau Pasir menjadi lokasi penangkapan ikan dan biota laut lainnya. Pulau ini juga tercatat dalam 'acte van eigendom' di Belanda seluas lebih kurang tertanda 'oppervlakte' 15.500 hektare, berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia.

Pulau tersebut berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia, dan 120 kilometer dari Pulau Rote. Tidak itu saja, bukti kepemilikan lainnya adalah adanya kuburan warga NTT di pulau tersebut. Menurut Ferdi, KKP harus membela dan melindungi hak masyarakat adat, bukan kepentingan negara lain. (OL-16)

 

BERITA TERKAIT