SETELAH mengambil waktu pikir-pikir, jaksa penuntut penunut umum (JPU) akhirnya resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi pidana penjara tujuh tahun.
"JPU mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/11).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengungkap bahwa banding JPU telah diajukan sejak Selasa (22/11). Kendati demikian, memori banding masih dalam proses penyusunan.
Langkah JPU ini menyusul banding yang telah diajukan pihak Bechi lebih awal. Disitat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, banding Bechi tercatat dimohonkan pada Senin (21/11).
Baca juga: Sopir Ditusuk Hingga Tewas, TransJakarta: Kami Berduka
Bechi merupakan terdakwa kasus kejahatan kesusilaan terhadap santriwati atau anak didiknya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sutrisno dengan anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto menyatakan Bechi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/11).
Hakim justru menyatakan Bechi terbutki melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif, yaitu Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sebelumnya, dorongan bagi JPU untuk mengajukan banding sebelumnya disampaikan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.(OL-4)