24 November 2022, 13:30 WIB

Mantan Kades dan Sekdes Sukasetia jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


Adi Kristiadi |

MANTAN Kepala Desa (kades) Sukasetia dan Sekretaris Desa, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana desa. Kedua tersangka tersebut, berinisial IS, 53 dan TH, 49, diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, pihaknya menerima laporan berkaitan dengan kasus itu sejak tahun 2020. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memanggil saksi atas kasus tersebut. Baru kemudian mantan kades IS dan Sekdes TH ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka IS, 53, diketahui merupakan Kepala Desa Sukasetia dan TH, 49, Sekretaris Desa Sukasetia periode 2013-2029. Keduanya, diduga melakukan korupsi pada 2018 saat Desa Sukasetia memiliki program pengaspalan atau hotmix jalan yang ada di Dusun Cinangka, Desa Sukasetia, dan membangun gedung olahraga desa," kat AKBP Tony, Rabu (23/11/2022).

Tony menjelaskan, pekerjaan pengaspalan di Dusun Cinangka diketahui tidak dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan sebagaimana perencanaan awal dan pengaspalan tersebut dikerjakan oleh pihak lain. Namun, dana pekerjaannya tidak diberikan seluruhnya tapi sebagian dana hotmix jalan itu digunakan untuk operasional desa atas perintah kades dan sekretaris desa.

"Terkait pembangunan gedung olahraga yang dilakukan pekerjaannya tidak dilaksanakan sesuai RAB dan untuk anggaran pekerjaannya juga digunakan untuk operasional desa, atas perintah kedes dan sekretaris. Namun, setelah itu tersangka memerintahkan bendahara desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa (DD) TA 2018 sesuai dengan proposal permohonan pencairan tapi faktanya, anggaran itu tidak digunakan sesuai proposal," ujarnya.

Kasus penyelewengan dana desa ini, ungkap Tony, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp225 juta lebih. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain kwitansi, proposal dana desa dan uang Rp14 juta.

"Atas perbuatan tersebut kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," ungkapnya. (OL-13)

Baca Juga: Ayo Awasi! Pengelolaan BUMD dan Dana Desa di Kalsel Rawan ...

 

BERITA TERKAIT