17 November 2022, 15:55 WIB

Gaya Hidup Orangtua Salah Satu Penyebab Stunting di Palembang


Dwi Apriani |

TIM Penanganan Percepatan Stunting (TPPS) Kota Palembang mendata adanya penambahan kasus stunting di wilayah tersebut. Tercatat sejak September hingga November, ada 21 kasus baru stunting.

"Hasil audit yang kami lakukan pada bulan November 2022 ini kasus anak stunting bertambah sebanyak 21 orang. Pada bulan Maret-Agustus 2022 juga terdapat temuan sebanyak 66 kasus," kata Sekretaris TPPS Kota Palembang Artur Febriyansah, Kamis (17/11).

Ia menjelaskan, salah satu penyebab kasus stunting pada anak yakni gaya hidup orangtua utamanya kebiasaan orangtua yang merokok. Selain itu juga karena pernikahan dini. Oleh karena itu pemerintah Kota Palembang menerbitkan peraturan daerah (Perda) kawasan anti merokok sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok yang menjadi penyebab tingginya kasus anak stunting.

"TPPS dari Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui Puskesmas juga melakukan inovasi dalam penanganan dan intervensi pencegahan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina menjelaskan ada sejumlah intervensi dalam penanganan stunting untuk menekan kasus tersebut.

"Intervensi yang dilakukan TPPS Kota Palembang yaitu konseling gizi seimbang, pemberian tambahan makanan bergizi untuk bayi dan anak seperti pemberian biskuit dan susu," jelasnya.

Selain itu, memberikan bantuan makanan yang disalurkan melalui Puskesmas. TPPS dan Dinkes Palembang  juga terus melakukan pemantauan tumbuh kembang balita di setiap Posyandu.

Untuk menekan jumlah kasus stunting ini, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang memberdayakan lebih dari 150 penyuluh agama untuk menyosialisasikan pencegahan dan penanganan stunting atau kekerdilan anak.

Baca juga: Diperlukan Inovasi Percepat Penurunan Stunting di Tanah Air

Kepala Kemenag Kota Palembang Abdul Rosyid mengatakan pemberdayaann ratusan penyuluh agama ini penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat guna menekan angka stunting terutama dalam mencegah usia pernikahan dini.

Sebab, usia pernikahan dini atau usia di bawah umur ini tentu sangat mempengaruhi kesehatan bayi yang dilahirkan, sehingga para penyuluh agama dalam sosialisasi ke masyarakat selalu menekankan agar menghindari perkawinan muda karena itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang perkawinan.

"Dalam UU Perkawinan, pernikahan hanya diperbolehkan dalam usia 19 tahun baik itu perempuan maupun laki-laki," ujarnya.

Kemenag mendukung penuh program Pemerintah Kota Palembang dalam menekan angka stunting. Dia menjelaskan para penyuluh agama di lapangan akan lebih efektif menyosialisasikan program ini karena secara rutin bersentuhan langsung dengan masyarakat guna mengedukasi tentang pencegahan perkawinan dini.

"Sosialisasi masalah keagamaan akan lebih baik menyandingkan program stunting, dengan mencegah perkawinan dini yang menjadi salah satu penyebab stunting atau kekerdilan anak ini," pungkasnya.(OL-5)

BERITA TERKAIT