17 November 2022, 15:12 WIB

Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir


Surya Sriyanti |

PEMERINTAH Kota (Pemko) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/11), menetapkan status tanggap darurat banjir. Penetapan status ini dilakukan setelah beberapa wilayah di kota ini mulai terendam banjir akibat luapan sejumlah daerah aliran sungai (DAS) seperti Sungai Kahayan dan Rungan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencanan daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan dengan status tanggap darurat banjir tersebut akan berlangsung 14 hari ke depan. "Ini sesuai dengan kesepakatan dari seluruh SOPD dan Forkopimda serta pihak terkait lain," jelasnya, Kamis (17/11).

Untuk itu, dia minta bagi warga yang bermukim di daerah rendah dan kawasan bantaran sungai agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap penambahan ketinggian air.

BPBD Kota Palangkaraya bersama dengan sejumlah tim relawan juga mendirikan tenda pengungsian di Jalan Arut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. "Posko yang didirikan ini nantinya bukan hanya untuk pengungsian, melainkan juga digunakan sebagai sarana dapur umum dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak banjir," ujarnya. 

Untuk diketahui banjir saat ini mulai terjadi di Jalan Mendawai dan Jalan Anoi, Kelurahan Palangkaraya, Kecamatan Jekan Raya, 
Palangkaraya. Ketinggian air yang mencapai 50 cm tersebut membuat 22 keluarga di Jalan Anoi harus tidur di tenda pengungsian yang disediakan oleh pemerintah. (OL-14)

BERITA TERKAIT