PARA pengusaha depot air minum yang tergabung dalam Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) mengakui sangat dirugikan dengan wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA hanya terhadap galon guna ulang dengan alasan membahayakan kesehatan. Menurut Asdamindo, wacana yang belum ada buktinya seolah dipaksakan untuk diterapkan.
"Kami bergabung asosiasi selama ini sudah 10 tahun, tetapi tidak ada keluhan dan komplain dari para konsumen bahwa mereka menderita penyakit. Padahal kita kan memakai galon yang sama dengan yang diproduksi kawan-kawan dari industri air minum dalam kemasan atau AMDK," ujar Sekjen Asdamindo M Imam Machfudi Noor di acara meeting online mengupas Dampak Rencana Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat terhadap UMKM, Depot Air Isi Ulang, dan AMDK yang diselenggarakan Yaksindo, baru-baru ini. Asdamindo selaku organisasi gabungan dari depot air minum isi ulang pasti mengalami dampak yang jauh lebih besar jika wacana kebijakan pelabelan BPA jadi dilaksanakan.
Padahal, tegasnya, mengenai bahaya BPA pada kemasan galon guna ulang masih belum ada bukti di masyarakat. Jadi, kata Imam, galon tersebut sebenarnya sangat aman. "Kami dari Asdamindo yang selama ini memakai galon yang sama dengan yang dipakai para industri AMDK tentu sangat berpengaruh besar sekali terhadap kebijakan tersebut," ucapnya.
Dia menyebutkan pangsa pasar satu depot air minum isi ulang memang hanya 200 sampai 300 rumah. Namun, jumlah depot isi ulangnya sangat luar biasa. "Di satu RW saja di kompleks saya sudah ada tujuh depot air minum isi ulang. Apalagi kalau kita bicara se-Indonesia atau daerah yang hawanya panas. Bahkan, usaha depot air minum isi ulang masuk ke kampung-kampung," tuturnya.
Oleh karena itu, jika kebijakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang jadi dilaksanakan, dia memastikan akan banyak usaha masyarakat di depot air minum isi ulang yang gulung tikar. "Bisa dibayangkan banyak masyarakat yang akan menganggur akibat kebijakan yang hanya menakut-nakuti para konsumen kami. Sekali lagi, kebijakan pelabelan BPA terlalu mengada-ada karena belum ada buktinya menyebabkan penyakit di masyarakat," katanya.
Di acara yang sama, staf ahli Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto juga meminta agar BPOM tidak mengeluarkan kebijakan untuk menguntungkan pengusaha tertentu saja seperti pelabelan berpotensi mengandung BPA yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat. Menurutnya, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat.
Pihaknya akan selalu mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. "Namun, itu juga harus dilakukan sesuai prosedur," tukasnya. (RO/OL-14)