08 November 2022, 17:35 WIB

PT Pupuk Indonesia Beri Sanksi Tegas Kios Penyeleweng Pupuk Bersubsidi


Cri Qanon Ria Dewi |

PT Pupuk Indonesia (Persero) menindak tegas kios Bintang Jaya di Lampung Selatan karena terbukti menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal itu dilakukan setelah Polda Lampung menjadikan pemilik kios berinisial DD sebagai tersangka karena menjual pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.

Vice President Penjualan Wilayah 2 PT Pupuk Indonesia, Jambak, menyebutkan pihaknya telah membekukan izin kios Bintang Jaya sebagai penyalur pupuk bersubsidi. "Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi," ujarnya, Selasa (8/11).

Dia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan demikian, proses penebusan pupuk bersubsidi oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan.
 
Berdasarkan keterangan kepolisian, Jambak menyebutkan bahwa pemilik kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Selain itu, pemilik toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).  
 
Jambak mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
 

Aplikasi Rekan

 

Pada kesempatan itu, ia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
 
"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
 
Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan Retail Management System (RMS) atau yang dikenal sebagai aplikasi Rekan.

Saat ini, lanjut Jambak, Rekan telah berhasil diuji coba di Provinsi Bali dan akan menjangkau daerah lain seperti Aceh. Jika uji coba berhasil, Pupuk Indonesia akan melakukan duplikasi ke provinsi lainnya secara bertahap.
 
"Rekan merupakan aplikasi digital yang digunakan oleh kios resmi untuk memproses penyaluran pupuk bersubsidi. Aplikasi ini khusus untuk kios dan memiliki fitur yang dapat diintegrasikan dengan database e-RDKK, sehingga memudahkan pengawasan," tandasnya. (N-2)

BERITA TERKAIT