TIM Satuan Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk tiga pelaku sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dua pelaku ini sebagai eksekutor, dan satu pelaku lainnya penadah barang. Penadahnya ditangkap di Kabupaten Bantaeng setelah tim
berkoordinasi dengan Polres setempat, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKB Reonald Simanjuntak, di Makassar, Sabtu (5/11).
Modus yang dilakukan para pelaku dengan memantau perumahan atau lingkungan warga. Selanjutnya memperhatikan kondisi lalu masuk ke dalam rumah membawa lari kabur motor korban.
Usai mengambil motor, para pelaku membawanya ke penadah barang curian ke luar daerah kemudian mempreteli kendaraan agar tidak dikenali pemiliknya untuk dijual murah.
Baca juga: Puluhan Sekolah di Aceh Tamiang Terendam Banjir
Dari hasil penangkapan, ditemukan empat barang bukti motor curian telah diamankan di Polrestabes Makassar. Sedangkan di rumah penadah berinisal J saat penangkapan di perkampungan Kabupaten Banteng ditemukan dua unit.
Ditemukan pula kelengkapan kendaraan seperti bodi dan mesin motor hingga pelat kendaraan sudah lepas setelah dipreteli pelaku agar memudahkan penjualan kendaraan.
Dua unit motor tersebut dari keterangan pelaku dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya Makassar dan satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel. Keduanya telah ditangkap lebih dulu oleh petugas.
"Penyidik akan terus mengembang kasus ini, karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenalan
pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Dan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," kata Reonald. (Ant/OL-16)