03 November 2022, 21:20 WIB

Dinkes Simalungun Pastikan Obat Sirop Kandungan EG dan DEG tidak Beredar


Apul Iskandar |

DINAS Kesehatan Simalungun Sumatra Utara terjun langsung mendata jumlah obat sirop yang mengandung EG dan DEG di setiap apotik dan klinik obat yang ada di Kabupaten Simalungun.  Hal ini untuk mengantisipasi peredaran dan diperjualbelikannya beberapa jenis obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak, 

Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak menjelaskan, sehari setelah keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan, pihaknya langsung mengeluarkan surat edaran kepada apotek dan toko obat agar tidak menjual obat yang dimaksud ke masyarakat. 

"Kami langsung membuat surat edaran jangan diperjualbelikan dan Dinas Kesehatan Simalungun bersama seluruh Puskesmas turun serentak mendata, mencatat obat sirop pada sarana apotik, toko obat serta klinik obat yang diduga mengandung EG dan DEG diperintahkan untuk menyimpan dan tidak mengedarkan kepada masyarakat," kata Edwin kepada Media Indonesia, Kamis (3/11). 

Bagi apotek, toko obat, dan klinik obat yang masih membandel menjual dan menemukan jumlah obat sirop tersebut berkurang dari hasil pendataan yang dilakukan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan tindakan.  "Apabila jumlah berkurang, Dinkes turun kami akan memberikan tindakan," tegasnya. 

Agar penyedia dan distributor obat tidak dirugikan, Edwin mengungkapkan pihaknya siap untuk memfasilitasinya.  "Dinkes siap memfasilitasi distributor agar penyedia tidak dirugikan. Sejauh ini obat sirop tidak ada diperjualbelikan sesuai dengan surat edaran Kemenkes atau Badan POM," tandasnya. 

Dia berharap dan mengimbau pemilik sarana apotik dan toko obat serta klinik obat yang ada di Kabupaten Simalungun untuk tidak memperjualbelikan dan mendistribusikan kepala masyarakat.  "Sampai saat ini di Simalungun belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak, dan kalau boleh jangan ada. Untuk itu diimbau kepada pemilik sarana apotek dan lainnya agar mendistribusikan atau menjual sementara sirop sesuai dengan apa yang diedarkan oleh Kemenkes," ajaknya. (AP/OL-10)

BERITA TERKAIT