02 November 2022, 15:44 WIB

Nakhoda Kapal Express Cantika 77 Jadi Tersangka


Palce Amalo |

PENYIDIK Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda Kapal Express Cantika 77, EP sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal tersebut.

Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma mengatakan, nakhoda ditetapkan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa (1/11). "Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka," ujarnya, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Polda NTT memeriksa 20 saksi tersebut dengan musibah kebakaran kapal tersebut, di antaranya nakhoda, kepala kamar mesin (KKM), mualim, penumpang dan Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas 
Pelabuhan (KSOP). Selain itu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan berbagai Puslabfor Polda Bali dan Baharkam Mabes Polri.

Saat ini, posisi kapal tenggelam dalam posisi tegak, hanya bagian haluan yang berada di atas air. Adapun tiga mesin masih menempel di bodi kapal.

Legal Officer PT Dharma Indah, perusahaan yang mengoperasikan Kapal Express Cantika 77, Anthoni Hatane mengatakan baru kapten kapal yang ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan. "Kapten kapal masih diperiksa sebagai tersangka, tetapi pasti akan ditahan," ujarnya.

Sebelum terbakar, kapal dalam pelayaran dari Kupang ke Alor mengangkut sekitar 361 penumpang termasuk satu jenazah. Kapal terbakar perairan Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang mengakibatkan 20 penumpang meninggal dan 16 orang hilang termasuk jenazah yang diangkut dari Kupang untuk dimakamkan di Alor. (OL-15)

BERITA TERKAIT