POLDA Sumatra Utara bersama Bareskrim Mabes Polri dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memasang garis polisi pada ribuan botol tiga jenis obat sirop Unibebi produksi PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan, Jumat (28/10/2022).
Aparat gabungan kemudian menarik 3 produk obat sirup yang ditemukan mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas aman.
Baca juga: Tolak Status KLB, Menkes Pilih Datangkan Obat Gagal Ginjal Akut
"Kita sudah bersama-sama Bareskrim memeriksa jenis obat yang ditarik. Ada ribuan botol obat sirop produksi PT Universal yang kami segel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Jenis obatnya yang sudah kami garis polisi bukan pabriknya. Sekarang yang jelas kami telah melakukan penarikan," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Ia menambahkan, pabrik tersebut tidak disegel. Langkah-langkah ini, kata dia, sebagai upaya pendampingan pengawasan obat bersama BBPOM Medan pascamunculnya kasus gagal ginjal akut di Medan dengan data 12 kasus.
"Kami bekerja sama dengan BBPOM karena mereka yang bisa untuk memastikan ini boleh apa enggak diedarkan," pungkasnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri masih mendalami perusahaan-perusahaan farmasi yang obat-obatnya ditarik oleh Baan POM. Terutama soal dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Kasus gagal ginjal akut ini diusut empat direktorat Bareskrim Polri. Tim dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. (Ren/A-3)