OMBUDSMAN Perwakilan Sumatra sangat menyayangkan beredarnya beberapa jenis obat sirop yang mengandung empat pelarut yang diduga mencemari. Yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat berbahaya di masyarakat. Pemerintah sepertinya kecolongan atas kasus beredarnya beberapa obat sirop yang berbahaya tersebut di masyarakat.
"Bagaimana obat sirop berbahaya ini bisa masuk dan dikonsumsi oleh masyarakat dalam waktu yang cukup lama sehingga kemudian sampai menelan korban banyak jiwa yang jatuh," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar kepada Media Indonesia, Kamis (27/10).
Karena itu, patut diduga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk kelalaian dalam melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari kasus tersebut, Abyadi juga mempertanyakan akan keberadaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh obat dan makanan agar terhindar dari zat-zat yang berbahaya.
"Badan POM seharusnya melakukan pengawasan terhadap seluruh obat dan makanan agar terhindar dari zat zat yang berbahaya. Justru yang terjadi sempat beredar di masyarakat zat-zat dan obat makanan itu. Badan POM ini bekerja seperti pemadam kebakaran, seharusnya di awal Badan POM melakukan antisipasi," tegasnya.
Dengan kondisi saat ini, Badan POM, kata dia, seperti pemadam kebakaran, ada kebakaran dahulu baru ada tindakan pemadaman.
Menurutnya, Badan POM seharusnya melakukan deteksi awal melihat proses semua pengawasan agar jangan sampai zat-zat obat berbahaya tersebut mengontaminasi obat-obatan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat. "Justru yang terjadi sekarang, setelah beredar baru berusaha memadamkan api. Seperti tidak berperan melakukan deteksi awal terhadap obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Bukankah seharusnya fungsi mereka untuk melindungi masyarakat dari hal hal itu. Saya melihat maladministrasinya Badan POM terlambat dalam melakukan antisipasi sehingga sampai menimbulkan korban jiwa. Tentu kita menyesalkan eksistensi Badan POM seperti itu," kata Abyadi.
Untuk itu dia mendesak agar Badan POM dievaluasi kembali tentang tugas pokok dan fungsinya baik langkah-langkah yang dilakukan di daerah. Diakuinya Badan POM memang sudah melakukan berbagai upaya seperti dengan menerbitkan daftar-daftar nama obat yang diduga berbahaya dan telah mengedarkannya ke masyarakat serta menyerukan untuk tidak mengonsumsinya.
"Seharusnya yang diharapkan langkah langkah antisipasi sudah bergerak sampai tingkat provinsi. Badan POM dengan seluruh organnya seharusnya sudah bergerak cepat sampai tingkat provinsi atau daerah karena obat-obat tersebut sudah beredar luas sampai tingkat daerah di Indonesia dan memakan korban. Badan POM segera untuk bekerja cepat menarik seluruh obat yang telah dibuat daftar obat berbahaya tersebut. Jangan sampai memakan korban," tandasnya.
Kemudian, khususnya kepada Badan POM Medan, aparat terkait serta stakeholder untuk segera melakukan razia atau operasi ke toko-toko obat dan apotik. "Khususnya di Sumut diminta agar Badan POM bergerak cepat dan tidak hanya mengedarkan daftar obat obat berbahaya tersebut tetapi yang paling penting adalah untuk menarik obat sirop tersebut," tandasnya. (AP/OL-10)