DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek tiga pabrik oli palsu beromset miliar rupiah. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti ribuan botol oli palsu siap edar.
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, serta 50 drum kosong. Dua tersangka yakti AM, 40, dan DKA, 41, saat ini mendekam di tahanan.
"Ini merupakan hasil penggerebekan dan penangkapan serta pengungkapan kasus oli palsu di tiga lokasi yakni di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur dan Semarang Utara,Kota Semarang," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kamis (20/10).
Penggerebekan tiga pabrik oli palsu ini, demikian Dwi Subagio, berawal dari penangkapan tersangka AM saat menjual oli palsu kepada masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan pengolahan oli palsu di wilayah Jawa Tengah.
Dari pengembangan tersebut, lanjut Dwi Subagio, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan barang bukti ribuan oli palsu serta menangkap tersangka lainnya DKA yang merupakan pengelola tiga pabrik tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, ungkap Dwi Subagio, untuk membuat oli palsu ini tersangka DKA menggunakan bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan Jawa Tengah dan Kalimantan.
Hasil produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA, ujar Dwi Subagio, encapai 3.000 botol per hari, sehingga dalam waktu sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp960 juta. "Sudah beroperasi dua tahun dan omzet per tahun capai Rp11,5 miliar," tambahnya. (OL-15)