14 October 2022, 13:08 WIB

DPO Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Flotim Ditangkap di NTB


Gabriel Langga |

BENDAHARA dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, berinisial PLT, ditangkap oleh pihak Kejaksaan dibantu polisi. Pasalnya, PLT telah tiga kali tidak memenuhi  panggilan penyidik kejaksaan hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini terlihat, dalam video yang diperoleh mediaindonesia.com, Jumat (14/10) yang dikirimkan oleh salah satu warga. Dimana, terlihat tersangka korupsi dana Covid-19, PLT mengenakan jaket kaos berwarna putih bersama  dengan Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelis S.Oematan dan
salah satu anggota Polres Flores Timur dalam sebuah kapal motor. Diduga kapal motor tersebut hendak membawa tersangka ke Kabupaten Flores Timur.

Dalam video tersebut, terlihat wajah tersangka PLT dalam keadaan pucat. Salah satu warga dalam kapal tersebut terlihat meminta yang bersangkutan tetap semangat. Selanjutnya, salah satu pria dengan badan kekar diduga anggota Polres Flores Timur sedang menepuk-nepuk bahu tersangka untuk
menenangkan PLT.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelis S.Oematan saat dikonfirmasi menjelaskan, pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar jam 17.00 wita, bertempat di Pelabuhan Laut  Labuan Bajo, pihaknya bersama anggota Polres Flotim melakukan penjemputan DPO Perkara Korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur, tahuan anggaran (TA) 2020 berinisial PLT yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur.

Selanjutnya kata dia, DPO PLT sebelumnya telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Bima Kabupaten dibawa pimpinan Gatot Wahyudin (Kanit Resmob) bersama tim Resmob Polres Bima Kabupaten  di rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kemudian, ungkap dia, Penyidik dan Tim Resmob Singa Timur Polres Flores Timur langsung membawa tersangka menuju ke Larantuka dan tiba di Kantor Kejari Flores Timur, Jumat, 14 Oktober 2022 Jam 12.30 wita. "Saat ini tersangka kita sudah amankan," pungkas dia

Sekedar diketahui seperti yang diberitakan oleh mediaindonesia.com sebelumnya bahwa tersangka PLT ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flotim No: TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, Jumat 7 Oktober 2022.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus Kejari,  Cornelis S.Oematan mengatakan penyidik Kejaksaan menetapkan PLT sebagai DPO dikarenakan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Flotim.

Sekedar diketahui juga bahwa, kasus dugaan korupsi dana percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Flotim menyeret tiga tersangka, yaitu PIG sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim dan AHB selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flotim. Kedua tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Flotim pekan lalu.  Ketiganya menjadi tersangka penyimpangan dugaan korupsi dana Covid-19 hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.569.264.000. (OL-13)

BERITA TERKAIT