SEBAGAI upaya mencegah sekaligus menangani permasalahan stunting, Pemerintah Kota Palembang, Sumsel menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
"Pernikahan di bawah umur menjadi salah satu penyebab risiko stunting, untuk itu kami bersama petugas Kemenag berupaya mencegah terjadinya pernikahan tersebut," kata Sekretaris Satgas Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) Kota Palembang, Altur Febriansyah.
Diakuinya, TPPS Palembang menemukan 11 kasus stunting pada 2022 ini dari pasangan suami istri di bawah umur. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya bersama tim Kantor Kemenag Kota Palembang memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai risiko menikah di usia muda di bawah batas usia minimal yang ditetapkan 19 tahun.
Dijelaskannya, secara medis usia ideal calon pengantin untuk menikah yakni laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun. "Dengan mengikuti usia ideal pernikahan tersebut, pasangan suami istri benar-benar siap secara mental dan ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Kantor Kemenag Kota Palembang Hermansyah menambahkan jika calon pengantin belum siap secara usia, dan terlebih tidak ada pengawasan dari keluarga maka sangat berisiko melahirkan anak stunting.
"Karenanya, kita melakukan intervensi dengan memberi penyuluhan kepada calon pengantin," pungkasnya. (OL-15)