PENYIDIK Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/9/2022) petang, menetapkan PKTM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bean, Kecamatan Buyasuri dan Puskesmas Wowon, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Penetapan tersangka dalam kasus Pembangunan dua Puskesmas masing masing senilai Rp6 miliar tahun 2019 itu, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Lembata memeriksa 17 orang saksi.
Kajari Lembata, Azrijal menjelaskan, adanya kemungkinan penambahan tersangka apabila didalam perkembangan penyidikan ditemukan cukup alat bukti.
Usai ditetapkan tersangka, Penyidik kejari Lembata langsung menahan tersangka PKTM. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu ditahan selama 20 di ruang tahanan Mapolres Lembata untuk proses penyidikan.
Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum oleh PPK yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar, tepatnya, Rp2.981.025.470,-.
Kajari Lembata, Azrizal dalam konfrensi pers di Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis (22/9/2022) petang, menjelaskan, pihaknya melakukan upaya paksa menahan tersangka atas nama PKTM selaku PPK proyek tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka atas nama PKTM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana," ungkap Kajari Lembata, Azrijal.
Pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata terdapat Pembangunan Puskesmas Balauring di Desa Wowon dengan pagu anggaran sebesar Rp6 milyar. Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Lembata Tahun 2019.
Proyek Pembangunan Puskesmas Balauring di Desa Wowon sendiri bernilai kontrak yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga sebesar Rp5.944.072.471.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek tersebut mulai dikerjakan pada 12 Juli 2019 dengan waktu penyelesaian selama 150 hari kalender atau 5 bulan dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 09 Desember 2019.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 10 kali addendum penambahan waktu.
"Berdasarkan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik hari Rabu 21 September 2022, didasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen), bukti surat yang telah disita secara sah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PPK yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.981.025.470,- " ungkap Azrijal. (OL-13).