KOTA Yogyakarta masih kekurangan ruang terbuka hijau. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota.
"Masih sekitar 23%. Makanya terus mengejar penambahan ruang terbuka hijau publik," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, di Yogyakarta, Selasa (20/9).
Luas ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta baru sekitar 23%. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta saat ini mengelola ruang terbuka hijau publik dengan total luas sekitar 2,6 hektare. Ada sekitar 49 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Mereda, Pendonor Darah di Kota Bandung Meningkat
Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun ini akan menambah beberapa ruang terbuka hijau publik. Pembangunan tersebut akan menggunakan anggaran yang ada pada APBD perubahan.
Sugeng menjelaskan, ruang terbuka hijau publik akan dibangun di wilayah Rejowinangun, Warungboto, dan Keparakan. "Anggaran pembangunan masing-masing ruang terbuka hijau publik itu dialokasikan sekitar Rp190 juta," jelas dia.
Setelah sempat berhenti selama dua tahun akibat kondisi pandemi covid-19, pembangunan tersebut akhirnya masuk dalam daftar rencana tahun ini. APBD Perubahan 2022 Kota Yogyakarta bisa digunakan pada Oktober. Waktu pembangunan diperkirakan tidak sampai 2 bulan.
Sugeng menambahkan, ada sekitar 26 lokasi yang rencananya akan dibangun
ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta setelah mendapat masukan dari masyarakat. (OL-16)