20 September 2022, 21:05 WIB

Terdakwa Pencabulan Bocah Laki-Laki di Lampung Dituntut 12 Tahun


mediaindonesia.com |

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM, pelaku pencabulan sesama jenis di Lampung.
 
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9).
 
Dia melanjutkan, selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
 
Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.


Baca juga: Pelaku Pemicu Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Brebes Terancam Pidana

 
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.
 
Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.
 
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya pula.
 
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak 2020 hingga 2022. Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan
perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.
 
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu, korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung. (Ant/OL-16)

BERITA TERKAIT