15 September 2022, 20:06 WIB

Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian terkait Korupsi Impor Garam


Tri Subarkah |

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korpusi importasi garam industri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial MM.

"Selaku Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9).

Dilansir dari laman resmi Kemenko Bidang Perekonomian, inisial MM merujuk nama Musdalifah Machmud. Selain Musdalifah, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa satu saksi lain dari pihak swasta.

Ketut menyebut saksi tersebut berinisial PI selaku Plant Manager PT Cheetam Garam Indonesia.

"Pemeriksaan para saki dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan penyidikan yang dilakukan jajarannya terkait dugaan penyalahguanaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam.

Akibat dari kegiatan impor itu, lanjut Burhanuddin, industri garam dalam negeri tidak mampu bersaing. Setidaknya, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri ke tiga perusahaan tanpa adanya verifikasi pada 2018. Mereka adalah PT MTS, PT SM, dan PT UI.

Penyidik JAM-Pidsus mengarahkan perkara itu dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)

BERITA TERKAIT