PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran bantalan sosial tambahan sebagai pengalihan subsidi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp8 miliar. Anggaran tersebut berasal dari pos sisa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pada APBD perubahan 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, menuturkan sesuai arahan pemerintah, bantuan sosial akan dialokasikan sebagai kompensasi naiknya harga BBM saat ini. Besarannya 2% dari sisa DAU daN DBH tahun ini.
"Yang Rp8 miliar itu merupakan 2% dari sisa DAU dan DBH," kata Danial ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (15/9).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kata Danial, alokasi 2% sisa DAU dan DBH tahun ini di antaranya untuk bantuan sosial seperti kepada tukang ojek, nelayan, dan lainnya. Kemudian untuk penciptaan lapangan kerja atau padat karya. "Kemudian dialokasikan juga untuk subsidi BBM," terangnya.
Ada beberapa perangkat daerah yang akan menyalurkan bantuan sosial tambahan tersebut. Danial menyebut perangkat daerah itu yakni Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Perikanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Untuk realisasinya kita menunggu dulu penetapan APBD perubahan 2022," ucap Danial.
Ia memerkirakan realisasi penyaluran tambahan bantuan sosial dari DAU dan DBH di Kabupaten Cianjur dilaksanakan awal Oktober. Pasalnya, setelah persetujuan RAPBD perubahan 2022 yang direncanakan Jumat (16/9) melalui paripurna DPRD, terlebih dulu akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat. "Setelah persetujuan, nanti Senin (19/9) kita lapor ke provinsi untuk dievaluasi selama 15 hari," jelasnya.
Setelah evaluasi Gubernur selesai, kata Danial, dilanjutkan penyelarasan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur. Jika tidak ada kendala, maka segera dilakukan pengesahan APBD perubahan 2022.
"Setelah pengesahan ini baru bisa kita realisasikan yang Rp8 miliar. Kalau dari perhitungan waktu, mudah-mudahan evaluasi dari provinsi selesai pada 1 Oktober, kemudian penyelarasan, dan pekan pertama Oktober bisa direalisasikan (bantuan sosial)," pungkasnya. (OL-15)