GURU agama sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan puluhan siswinya diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Indonesia, Rabu (14/9), pengusutan dan penyelidikan kasus pencabulan terhadap puluhan siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih terus berlanjut.
Tersangka pencabulan merupakan guru agama dan pembina OSIS Agus Mulyadi, 33, kini masih terus diperiksa untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
Selain pengakuan mengejutkan jumlah korban yang mencapai 40 orang dan 10 di antaranya disetubuhi, polisi juga masih mendalami kemungkinan ada laporan lainnya hingga pasal hukuman bakal diterapkan, termasuk munculnya hukuman maksimal yakni dikebiri.
Suasana di sekolah tempat tersangka mengajar juga sudah terlihat pulih seperti sebelum kasus ini merebak. Seluruh siswa sejak pagi juga belajar mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) sebagaimana biasanya termasuk siswi yang menjadi korban pencabulan yang terus didampingi tim psikologi.
Baca juga: Plt Sekretaris DPRD Cianjur Ajukan Permohonan Pengunduran Diri
"Semua siswa sudah aktif belajar seperti tidak ada kejadian apa pun, kita memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sehingga tidak ada yang tahu siapa siswi yang menjadi korban pencabulan," kata Guru Bimbingan Konseling SMP Negeri 1 Gringsing Sutoyo.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gringsing Trisari Ida Yulisanti mengatakan selain memberikan perlindungan, sekolah bersama kepolisian dan lembaga perlindungan anak juga melakukan proses trauma healing untuk memulihkan psikologi dan mental korban.
"Kami semua kaget dan malu, karena selama ini tersangka merupakan CPNS 2019 tidak menunjukkan perilaku menyimpang," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Arif Rachman mengatakan tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi di SMP Gringsing tersebut saat ini telah diberhentikan sementara sebagai ASN.
"Sejak ditangkap, ditahan, dan diterapkan sebagai tersangka, AM telah diberhentikan sementara sembari menunggu proses lebih lanjut," ujar Arif.
Proses pemberhentian sebagai ASN, lanjut Arif, sedang berjalan hingga kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Selama pemberhentian sementara yang bersangkutan masih mempunyai gaji 50%," imbuhnya. (OL-16)