KEPOLISIAN DAERAH (Polda) Jawa Tengah melakukan pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari berbagai wilayah. Total, ada 66 orang yang tersangka dengan jumalah 50 kasus.
KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini setidaknya RP11 miliar lebih potensi kerugian negara diselamatkan.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," beber Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).
Diantara 50 kasus ini, terdapat satu kasus yang menjadi perhatian, kasus tersebut terjadi di Kabupaten Kudus. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.
Adapun kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oleh ASN di Pekalongan. ASN tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar.
Lalu pihak kepolisian mengawasi lalu mengikuti ASN tersebut dan mendapati ternyata ASN tersebut memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal dengan memanfaatkan kenaikan harga.
"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," tambahnya.
Dedi menjelaskan, Polri akan terus melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.
"Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek," tutupnya. (OL-4)