ANGGOTA Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap Doli Ido Sinaga alias Doni (29) warga Simpang Bahal Batu, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasi Humas Aiptu W.Baringbing, Rabu (31/8) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat anti narkoba di daerah itu.
Tersangka yang bernama Doli Ido Sinaga, warga Simpang Bahal batu Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara tersebut berhasil diamankan, Senin (29/8) di Simpang SLBN (Sekolah Luar Biasa Negeri) Siborongborong, Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong.
Saat di geledah, dari kantong celana tersangka petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui masih ada lagi narkoba disembunyikan di bawah pokok jambu disamping rumah miliknya.
Lalu petugas bersama tersangka mengambil narkoba yang ditanam tersebut sebagai bukti, selanjutnya tersangka dan barang haram miliknya diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan selanjutnya.
Saat diperiksa tersangka mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan hendak diperjual belikan.
Saat ini petugas satuan narkoba masih mengembangkan kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yaitu, tiga buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,54 gram, 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna merah, Uang tunai Rp250 ribu dan satu lembar kertas warna putih. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana