29 August 2022, 11:11 WIB

Pedagang Topi di Kawasan Regol Ditangkap Karena Jual Ganja


Depi Gunawan |

PEDAGANG topi, NN, diciduk lantaran terbukti mengedarkan ganja, agar penjualan barang terlarang tersebut tak terendus polisi, ia menyamarkan perbuatannya dengan berjualan topi di kawasan Regol, Kota Bandung.

Dia ditangkap berkat pengembangan kasus peredaran ganja dengan tersangka BS yang sebelumnya telah diamankan petugas di Cibabat Kota Cimahi pada pertengahan bulan Agustus lalu.

"Dari tersangka BS, ditemukan barang bukti satu tanaman ganja setinggi 80 centimeter dan 52 gram ganja kering yang dibungkus kertas nasi. Dari keterangan BS, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap NN di lapak dagangannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Senin (29/8).

Dari pedagang topi tersebut, polisi menemukan barang bukti tiga bungkus ganja dengan berat 146 gram. NN mengaku mendapatkan ganja dengan membeli dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengembangan.

"Tersangka memperoleh keuntungan Rp600 ribu, dia berperan sebagai perantara jual beli ganja selama kurang lebih setahun," bebernya.

NN dan BS merupakan bagian dari belasan tersangka pengedar narkoba berbagai jenis yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi selama dua bulan terakhir.

Dari sebanyak 18 tersangka, turut diamankan barang bukti di antaranya 129,62 gram sabu, 294,23 gram ganja kering, 26,98 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan obat keras sediaan farmasi 1.680 butir.

"Dalam kurun waktu dua bulan kita mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan total 18 orang tersangka. Semuanya berstatus pengedar," ujarnya.

Selain menyamar jadi pedagang, modus operandi para tersangka yaitu dengan cara sistem tempel yang barangnya diambil di suatu tempat yang sudah disepakati. Bahkan ada pula yang sistem jualannya dilakukan dengan cara transaksi langsung.

Pengungkapan belasan kasus peredaran narkoba ini adalah wujud nyata komitmen polisi dalam pemberantasan barang terlarang. Diakui Imron, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi sejak awal tahun 2022 mengalami peningkatan.

"Potensi peredaran naik karena pemakai narkoba bertambah. Kami pastikan tidak akan berhenti menumpas dan membasmi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," jelasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111-112-114 dan pasal 197 UU No.35/2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman antara 5-20 tahun penjara, maksimal seumur hidup bahkan hingga hukuman mati. (OL-13)

Baca Juga: Gagal Panen, 12 Desa di Flotim Terima Bantuan Rawan Pangan

 

BERITA TERKAIT