EMPAT stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), dikenakan sanksi oleh Pertamina Sumbangsel. Ini lantaran mereka melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan hingga pertengahan Agustus, pihaknya memberikan sanksi terhadap empat SPBU di wilayah Bangka. Empat SPBU tersebut melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi.
"Ya benar ada empat SPBU yang kami berikan sanksi. Salah satunya berupa sanksi skorsing penyaluran BBM subsidi jenis biosolar dan pertalite selama 30 hari," kata Nikho.
Ia mengaku sanksi yang diberikan berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami telah memberikan peringatan keras kepada lembaga penyalur untuk tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM khususnya terkait dengan tangki modifikasi. Mari kita kawal bersama dengan ketat agar penyaluran BBM subsidi yang diberikan oleh negara tidak dimanfaatkan oleh para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Ia menambahkan Pertamina mencatat untuk wilayah Bangka Belitung konsumsi BBM jenis biosolar subsidi sudah menyentuh angka 10% di atas proyeksi kuotanya untuk pertengahan Agustus ini yakni 519 kl per hari. Sedangkan untuk pertalite sudah mencapai sekitar 25% di atas proyeksi kuotanya sekitar 1.121 kl per hari. (OL-14)