25 August 2022, 23:15 WIB

Meski Sudah Terpidana dan Buron, Yusuf Leonard Henuk Masih Jadi Guru Besar USU


Yoseph Pencawan |

UNIVERISTAS Sumatera Utara (USU) memastikan Profesor Yusuf Leonard Henuk masih menjadi Guru Besar Fakultas Pertanian meski sudah terpidana dan menjadi buronan kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia.

"Yang bersangkutan masih berstatus Guru Besar di Fakultas Pertanian USU," ujarnya, Kamis (25/8).

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis hukuman dua bulan penjara kepada Henuk atas kasus penghinaan, pada Februari 2022 Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP.

Tidak puas dengan putusan tersebut Prof Henuk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Namun PT Medan memerkuat putusan PN Tarutung dengan vonis hukuman yang sama.

Baik PN Tarutung maupun PT Medan juga sama-sama memerintahkan penahanan terhadap Henuk. Alih-alih mematuhi putusan hukum tersebut,  Henuk justru menghilang hingga kemudian kejaksaan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mulai 11 April 2022.

Menariknya, Henuk terpantau masih aktif di media sosial. Dalam unggahan statusnya di medsos, Henuk menyatakan penolakan atas penahanan karena kasus yang menjeratnya adalah penghinaan ringan.

Amalia mengatakan, Rektorat USU menghormati putusan hukum yang sudah ditetapkan pengadilan. Namun demikian, USU menganggap kasus ini merupakan masalah pribadi Henuk.

Rektorat USU mengacu pada surat pernyataan Prof Henuk yang sudah ditandatangani Henuk di atas materai. Dalam dalam surat tersebut Henuk menyatakan bahwa masalah hukum yang dia lakukan merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Fakultas Pertanian USU.

Amalia juga memastikan sebelumnya manajemen USU juga sudah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Prof Henuk. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan pelarangan mengikuti kegiatan-kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi. (OL-15)

BERITA TERKAIT